Syarat Gaji Beli Rumah Subsidi Naik: Lajang Rp12 Juta, Kawin Rp14 Juta.

Dikutip dari CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali mengubah syarat minimal gaji untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Sebelumnya syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta.
“Saya hormati kepala BPS dalam rapat kabinet itu, dari data yang dikeluarkan BPS kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12.000.000, kalau sudah nikah Rp 14.000.000, sepakat ya, ini berubah lagi (dari kemarin), tapi bagus, ini kabar baik artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat,” sebut Ara di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Namun perlu landasan hukum yang jelas mengenai regulasi ini, Ara bakal merilisnya dalam waktu dekat.
“21 April akan keluar surat keputusan menteri mengenai kriteria MBR, jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS,” sebut Ara.
Perubahan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.
“Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025,” kata Didyk.
Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Termasuk regulasi ini menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.
“Tim kami lagi bangun mekanisme utk rekonsiliasi data. BPS ini sudah punya data tunggal ekonomi nasional dimana akan menjadi referensi program bantuan pemerintah apapun,” sebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti dalam rapat yang sama.
Selain itu berita lain yang di muat dalam situs detik.com

Dikutip dari detik.com – Pemerintah akan mengkaji kembali syarat penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sebagai langkah memperluas akses masyarakat mendapatkan rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendapat kewenangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan batas maksimal penghasilan MBR. Ia menyebutkan sebelumnya batas penghasilan bagi yang belum menikah adalah Rp 7 juta.
Kemudian, Ara memutuskan batas penghasilan bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta,” ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2025).
Hal itu disampaikan usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penyediaan rumah subsidi untuk wartawan.
Adapun kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan latar belakang pekerjaan tetapi hanya dalam konteks perumahan. Kementerian PKP berencana untuk menerbitkan keputusan menteri (kepmen) terkait penyesuaian tersebut pada 21 April mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti menjelaskan standar hidup di setiap provinsi berbeda-beda. Saat ini masyarakat bisa digolongkan sebagai MBR menggunakan standar maksimal desil 8.
“Kami sudah membantu Kementerian Perumahan untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 di masing-masing provinsi kan berbeda. Jadi yang tadi Pak Menteri sampaikan sekitar Rp 13 juta itu kebijakannya Pak Menteri,” katanya.
Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan persyaratan penerima program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pembelian untuk rumah pertama.
Ia mengatakan masyarakat yang mampu mencicil rumah subsidi ada pada desil 4-8. Namun, saat ini perlu ada penyesuaian kembali untuk memastikan masyarakat di kota besar dapat akses ke rumah terjangkau.
“Banyak segmen MBR, terutama yang berada di kawasan kota-kota besar, yang penghasilannya sudah di atas 8 juta, tetapi mereka tidak mampu mengakses rumah murah. Kenapa? Karena harga tanahnya sudah tinggi,” ucap Heru.
Heru menambahkan ada kekhawatiran banyak masyarakat di perkotaan yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi tidak bisa mengakses rumah subsidi. Sebab, mereka tidak masuk kriteria MBR.
Berikut Rekomendari Rumah Subsidi yang dekat Stasiun :
- Perumahan Puri Tenjo (Lokasi dekat stasiun Tenjo) : Info selengkapnya bisa klik disini > puri-tenjo.com
- Perumahan Puri Living (Lokasi dekat stasiun Parung Panjang) Info selengkapnya bisa klik disini > puriliving.com
- Perumahan Green Emerald Daru (Lokasi dekat stasiun Daru) Info selengkapnya bisa klik disini > greenemeralddaru.com